Jatuh Tempo 31 Agustus 2019 

Bapenda Imbau Wajib Pajak Segera Lunasi PBB 

Zulhelmi Arifin

PEKANBARU--(KIBLTRIAU.COM)-- Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mengimbau kepada wajib pajak khususnya pajak bumi dan bangunan (PBB) agar segera melunasi kewajibannya mengingat jatuh tempo pembayaran PBB akan segera berakhir.'' Ya untuk jatuh tempo pembayaran PBB ini ditetapkan sampai 31 Agustus 2019. Jadi yang belum membayarkan pajaknya, ayo segera bayarkan,'' imbau Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Rabu (21/8/2019). Untuk pembayaran PBB sendiri, kata pria yang akrab disapa Ami ini, wajib pajak (WP) tidak mesti ke kantor Bapenda maupun UPT yang tersebar di seluruh kecamatan. Akan tetapi, pembayaran juga bisa melalui sejumlah bank yang telah bekerjasama dengan Bapenda. Seperti Bank Riau Kepri (BRK) dan BNI.

''Pembayaran juga bisa dilakukan di gerai-gerai Indomaret dan Alfamart terdekat dengan tempat tinggal WP,'' sebut Ami. Kemudian khusus bagi WP yang tahun sebelumnya menunggak pembayaran PBB, sambung Ami, juga masih memiliki kesempatan terhindar dari denda hingga 31 Agustus 2019.''Batas waktu penghapusan denda PBB sempena hari jadi Provinsi Riau ke-62 dan HUT RI ke-74 akan berakhir bersamaan jatuh tempo pembayaran PBB pada 31 Agustus ini. Maka dari itu, wajib pajak segera melunasinya,'' terang Ami. Untuk tambahan informasi, bagi wajib pajak yang hendak membayar PBB, persyaratan yang harus dilengkapi hanya dengan melampirkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun terakhir. (Dl/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar